Warganegara dan Negara

1. Pengertian Hukum

Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum ?

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - 


Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.

2. Sifat Hukum & Ciri Ciri Hukum


Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Comments