Pelapisan Sosial dan Kerja Samaan Derajat




PELAPISAN SOSIAL

Gambar terkait

A. Pengertian pelapisan sosial
      
          Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini                     berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam         masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat           adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang               sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,         sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

B. Proses terjadinya pelapisan sosial
    
    Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
  • Terjadi dengan sendirinya
      Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini          akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan                      kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara                  otomatis.
  • Terjadi dengan sengaja
      Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam        sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang        diberikan kepada seseorang.

C. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
      
            Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-       beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status,         strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.         Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang                     berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan       ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
  • Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
  • Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
D   Teori-teori tentang pelapisan sosial
      
     Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
  • Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  • Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
  • Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
  • Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat

A   Pengertian kesamaan derajat
      
           Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan       lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota               masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap           pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam                       perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang             tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat       ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

B    Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C    Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
      
    Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Elite dan Massa

A. Pengertian Elite
      
               Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam                  masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan              sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil          yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan        sifat kebudayaan.

B. Fungsi elite dalam memegang strategi
      
             Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu             kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering           ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
  • Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  • Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  • Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  • Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
C. Pengertian massa      
            Massa secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif         lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi             yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili           oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang           terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di             berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai                 diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam           arti luas.

D. Ciri-ciri massa
      
      Terdapat  beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah              sebagai berikut :
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
  • Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.
  • Tidak dapat bertindak secara bulat.
Pendapat Mahasiswa Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
     
       Menurut saya meskipun hal mengenai kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang mementingkan golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan material. Pada saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak mampu membayar biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat sekali kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.



Comments